Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, istilah guru honorer saat ini sudah dihapus.
Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen, penugasan, hingga pengelolaan guru non-ASN dilakukan oleh pemerintah daerah. Penghapusan istilah honorer merupakan bagian dari pelaksanaan UU ASN yang seharusnya berlaku penuh pada 2024, namun implementasinya baru efektif mulai 2027.
Belakangan muncul isu bahwa guru non-ASN tidak boleh lagi mengajar di sekolah negeri mulai 2027. Menanggapi hal itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan kabar tersebut tidak benar. Pemerintah justru sedang menyiapkan skema baru agar para guru non-ASN tetap memiliki kepastian kerja.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menyatakan bahwa pemerintah masih membutuhkan lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang saat ini terdata di Dapodik dan mengajar di sekolah negeri.
Untuk memberikan kepastian sementara, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Surat edaran tersebut juga memastikan:
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja tetap mendapat insentif.
- Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap memperoleh insentif dari pemerintah.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk tetap memperpanjang penugasan dan memberikan dukungan kepada guru non-ASN.











Tinggalkan Balasan