Kejagung Ungkap Modus Jual Beli Titik MBG, Tersangka Glory Diduga Setor Uang ke Dadan Hindayana
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru.
Menurut Kejagung, Glory diduga menjual titik SPPG kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis dengan nilai yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Harga Titik SPPG Diduga Capai Rp100 Juta
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa setiap titik SPPG diduga dijual dengan harga yang bervariasi.
Namun berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai penjualan satu titik SPPG bisa mencapai sekitar Rp100 juta.
“Untuk sementara yang kami temukan nilainya berkisar puluhan juta hingga sekitar Rp100 juta per titik,” kata Syarief.
Penyidik masih mendalami jumlah keseluruhan transaksi yang terjadi dalam kasus tersebut.
Pasalnya, praktik penjualan titik SPPG diduga berlangsung dalam jumlah besar dan melibatkan banyak pihak.
Diduga Berjalan Atas Arahan Dadan Hindayana
Kejagung menyebut praktik tersebut tidak dilakukan sendiri oleh Glory.
Penyidik menduga mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berperan memberikan akses dan kewenangan kepada Glory untuk mengelola sejumlah titik SPPG.
Menurut penyidik, Glory memperoleh kemudahan dalam mendapatkan titik dapur MBG melalui yayasan yang berada di bawah kendalinya.
Yayasan tersebut kemudian menawarkan atau menjual titik SPPG kepada pihak lain yang ingin mengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis.
“Saudara DH memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan yang dimilikinya,” ujar Syarief.
Mitra Diduga Dipermudah Lolos Verifikasi
Penyidik juga menemukan dugaan adanya kemudahan dalam proses administrasi dan verifikasi mitra MBG.
Glory disebut memiliki akses langsung kepada tim verifikator yang bertugas menilai kelayakan mitra SPPG.
Dengan akses tersebut, yayasan yang berada di bawah kendalinya diduga lebih mudah mendapatkan persetujuan maupun pengembalian status mitra yang sebelumnya bermasalah.
Kejagung menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Uang Diduga Disetor ke Dadan Hindayana
Tidak hanya menjual titik SPPG, Glory juga diduga memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Uang tersebut disebut berasal dari pihak-pihak yang meminta bantuan agar bisa menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Kejagung, pemberian uang dilakukan dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Penyerahan dana tersebut diduga dilakukan secara langsung dan berlangsung selama beberapa bulan.
“Uang diberikan secara berkala dan berasal dari para mitra yang meminta bantuan agar bisa menjadi bagian dari Program MBG,” kata Syarief.
Hingga kini penyidik masih menghitung total nilai uang yang diduga mengalir dalam perkara tersebut.
Miliki Banyak Yayasan untuk Kelola Titik MBG
Kejagung juga mengungkap bahwa Glory tidak hanya menggunakan satu yayasan dalam menjalankan aktivitas tersebut.
Selain Yayasan Indonesia Food Security Review, terdapat sejumlah yayasan lain yang masih didalami keterlibatannya.
Penyidik saat ini masih menelusuri jumlah yayasan, titik SPPG, serta aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurut penyidik, hubungan antara Glory dan Dadan Hindayana sudah terjalin sejak sebelum Program Makan Bergizi Gratis berjalan secara nasional.
Total Tersangka Bertambah Menjadi Enam Orang
Dengan ditetapkannya Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi enam orang.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan dalam pengembangan kasus ini.
Kasus dugaan korupsi MBG menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia.










Tinggalkan Balasan