JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Menurut Soedeson, setiap bentuk penyimpangan dalam program MBG harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Ia menegaskan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di BGN.
DPR Minta Penyimpangan MBG Ditindak Tegas
Soedeson mengatakan program MBG merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2045.
Karena itu, ia menilai tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Maka jika ada penyimpangan, kami minta ditindak tegas. Kami mendukung Kejaksaan Agung dalam menindak pihak yang melakukan pelanggaran,” kata Soedeson.
Menurutnya, keberhasilan program MBG sangat penting bagi masa depan bangsa.
Oleh sebab itu, seluruh pihak harus ikut mengawasi pelaksanaannya.
Dana MBG Harus Dijaga dari Kebocoran
Politikus Partai Golkar tersebut menilai pengawasan terhadap anggaran MBG perlu diperketat.
Pasalnya, program ini menggunakan dana negara dalam jumlah besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi kebocoran anggaran yang dapat mengurangi manfaat program bagi masyarakat.
“Ini program nasional yang sangat penting. Kita harus menjaga dan mengawal agar dananya tidak bocor,” ujarnya.
Soedeson berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Selain itu, penanganan kasus ini diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan program MBG di lapangan.
Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pejabat BGN sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Pelaksana Harian Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
Penyidik menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN selama periode 2025 hingga 2026.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Fokus pada Manfaat Program MBG
Meski kasus hukum tengah bergulir, DPR berharap program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.
Program ini dinilai memiliki manfaat besar untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.
Karena itu, pengusutan kasus korupsi harus dilakukan secara tegas tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.











Tinggalkan Balasan