Prabowo Resmi Wajibkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Lewat BUMN
Prabowo Subianto resmi membuat aturan baru soal ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan ekspor sawit, batu bara, dan paduan besi dilakukan lewat BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Prabowo mengatakan kebijakan ini dibuat agar Indonesia memiliki kendali lebih besar terhadap perdagangan komoditas strategis nasional.
Menurutnya, selama ini perdagangan dan harga komoditas Indonesia masih terlalu dipengaruhi pihak luar.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah,” ujar Prabowo di Gedung DPR RI, Jakarta.
Prabowo menjelaskan, sistem baru ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor komoditas Indonesia.
Selain itu, pemerintah ingin tata kelola ekspor menjadi lebih transparan dan terkontrol.
Meski ekspor dilakukan melalui BUMN, hasil penjualan tetap akan diteruskan kepada pelaku usaha pengelola komoditas tersebut.
Pemerintah juga membentuk perusahaan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI untuk menjalankan aturan tersebut.
Perusahaan itu berada di bawah Danantara Indonesia dan dijadwalkan mulai beroperasi pada Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pembentukan PT DSI menjadi bagian dari pelaksanaan aturan baru ekspor komoditas strategis.
Sementara itu, Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyebut kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor nasional agar lebih baik dan transparan.











Tinggalkan Balasan