Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Modus dan Dugaan Kerugian Negara
JAKARTA– Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan pejabat BGN sebagai tersangka. Mereka adalah Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan MBG
Pelaksana Harian Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, mengatakan penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak akhir Mei 2026. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada periode 2025 hingga 2026.
Program tersebut merupakan salah satu program prioritas pemerintah.
Modus Korupsi yang Diungkap Penyidik
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Intervensi tersebut dilakukan saat penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Akibatnya, sejumlah pengadaan tidak sesuai kebutuhan di lapangan.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau markup pada beberapa proyek.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain : motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Nilai proyek tersebut mencapai triliunan rupiah. Menurut penyidik, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.
Diduga Gunakan Yayasan Terafiliasi
Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG.
Penyidik menduga sejumlah yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Padahal, yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra resmi.
Meski demikian, yayasan itu tetap lolos dalam proses verifikasi.
Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam sistem verifikasi mitra.
Yayasan-yayasan tersebut diduga menggunakan nama pihak lain.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya hubungan dengan para tersangka.
Terima Insentif Miliaran Rupiah
Menurut penyidik, yayasan yang mendapat penunjukan tersebut menerima insentif dalam jumlah besar. Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah setiap hari.
Dana tersebut berasal dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Saat ini penyidik masih menghitung jumlah yayasan yang diduga terafiliasi. Proses penelusuran aset dan aliran dana juga masih berlangsung.
Kantor BGN Digeledah Selama 15 Jam
Untuk mendalami kasus ini, penyidik Jampidsus menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan penting. Di antaranya ruang pimpinan, ruang wakil kepala, ruang inspektorat, serta biro keuangan.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar 15 jam. Penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang elektronik sebagai barang bukti. Barang yang diamankan antara lain telepon genggam, laptop, dokumen, dan perangkat elektronik lainnya.
Dugaan Kerugian Negara Masih Dihitung
Kejaksaan Agung memastikan kasus ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, jumlah pasti kerugian masih dalam proses penghitungan. Penyidik bekerja sama dengan pihak terkait untuk menghitung nilai kerugian secara rinci.
Proses penyidikan juga masih terus dikembangkan. Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. Kasus dugaan korupsi program MBG menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.










Tinggalkan Balasan