Prabowo Pangkas Potongan Aplikasi Ojol Jadi 8 Persen, Driver Kini Dapat 92 Persen Pendapatan
Prabowo Subianto resmi memangkas batas potongan aplikasi ojek online (ojol) dari sebelumnya 20 persen menjadi maksimal 8 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Kebijakan Prabowo terkait potongan aplikasi ojol tersebut diumumkan saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dalam aturan baru itu, pendapatan driver ojol meningkat menjadi minimal 92 persen dari total tarif perjalanan. Sebelumnya, pengemudi hanya menerima sekitar 80 persen dari tarif yang dibayarkan penumpang.
“Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo.
Kebijakan pemotongan komisi aplikasi ojol ini langsung mendapat perhatian dari para driver ojek online. Salah satu driver ojol bernama Diah mengaku senang dan berharap aturan tersebut benar-benar diterapkan oleh perusahaan aplikasi.
Menurut Diah, potongan aplikasi ojol selama ini menjadi keluhan utama para pengemudi karena dinilai terlalu besar dan mengurangi pendapatan harian driver.
Meski demikian, tidak semua pengemudi optimistis aturan tersebut akan berjalan sesuai harapan. Driver ojol lainnya, Sule, mengaku ragu aplikator akan sepenuhnya mengikuti kebijakan baru dari pemerintah.
Sementara itu, pihak aplikator seperti Maxim menilai penurunan potongan aplikasi ojol perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak mengganggu keseimbangan industri transportasi online.
Menurut Maxim Indonesia, ekosistem transportasi daring harus menjaga keseimbangan antara tarif konsumen, pendapatan pengemudi, dan keberlangsungan perusahaan aplikasi.
Pemerintah berharap aturan baru soal potongan aplikasi ojol ini dapat meningkatkan kesejahteraan driver ojek online sekaligus memberikan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja transportasi digital di Indonesia.










Tinggalkan Balasan