, , ,

Purbaya Ungkap Alasannya Belum Mau Tambah Pajak Marketplace

Purbaya Ungkap Alasannya Belum Mau Tambah Pajak Marketplace

Pemerintah Belum Akan Terapkan Pajak Marketplace, Menkeu Tunggu Ekonomi Tembus 6 Persen

Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum akan terburu-buru menerapkan tambahan pajak marketplace dan perdagangan digital di Indonesia.

Menurut Purbaya, pemerintah baru akan mempertimbangkan kebijakan pajak marketplace apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu bertahan di atas 6 persen selama dua kuartal berturut-turut.

โ€œKalau pertumbuhan ekonomi sudah stabil di atas 6 persen dua kuartal berturut-turut, baru kita pertimbangkan pajak-pajak lain, termasuk online marketplace,โ€ ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Pemerintah menegaskan rencana pajak marketplace bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional.

Menurut Purbaya, banyak pelaku usaha offline mengeluhkan persaingan yang dinilai tidak seimbang dengan pedagang di platform digital atau marketplace.

โ€œMereka ingin equal level playing field supaya bisa bersaing lebih kompetitif,โ€ katanya.

Meski demikian, Menteri Keuangan menegaskan kebijakan pajak online marketplace tidak akan otomatis diterapkan meski pertumbuhan ekonomi meningkat. Pemerintah akan tetap mengevaluasi kondisi daya beli masyarakat serta dampaknya terhadap konsumsi dan aktivitas usaha.

Pemerintah disebut baru akan mengevaluasi wacana pajak marketplace setelah melihat perkembangan ekonomi pada kuartal II tahun 2026. Saat ini, target pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam APBN 2026 dipatok sebesar 5,4 persen.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang online.

Namun, aturan pajak marketplace tersebut tidak berlaku untuk semua pedagang online. Pedagang dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pungutan pajak dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Actual adalah portal media online yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Dengan mengedepankan kecepatan informasi tanpa mengabaikan akurasi data, Berita Actual berkomitmen menjadi sumber informasi digital yang mudah diakses, informatif, dan relevan bagi pembaca di era modern.

Follow Us On Social Media

Categories