Malaysia Batasi Mobil Listrik Impor, Produsen Asing Diminta Bangun Pabrik Lokal
Malaysia resmi menerapkan aturan baru untuk kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV) demi memperkuat industri otomotif nasional sekaligus melindungi merek mobil lokal seperti Proton dan Perodua.
Melalui kebijakan terbaru Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia (MITI), mulai 1 Juli 2026 mobil listrik impor wajib memiliki harga minimal 200 ribu ringgit atau sekitar Rp888 juta serta daya motor minimal 180 kW.
Wakil Menteri MITI, Sim Tze Tzin, mengatakan aturan mobil listrik Malaysia ini bertujuan mendorong produsen mobil asing membangun fasilitas produksi lokal dan bekerja sama dengan pemasok dalam negeri.
Menurut Sim, produsen mobil listrik asing yang ingin menjual kendaraan dengan harga lebih murah di Malaysia dapat melakukan produksi lokal melalui kerja sama dengan vendor dan perusahaan manufaktur setempat.
“Kami ingin produsen asing berkolaborasi dengan vendor lokal agar industri otomotif Malaysia semakin kuat,” ujar Sim.
Pemerintah Malaysia menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional mulai dari manufaktur, rantai pasok, infrastruktur, hingga pengembangan teknologi kendaraan otonom.
Selain melindungi industri mobil lokal, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kemampuan pemasok suku cadang Malaysia agar mampu bersaing di pasar global.
Saat ini, industri otomotif Malaysia disebut menyumbang hingga 95 miliar ringgit terhadap produk domestik bruto dan mendukung lebih dari 750 ribu lapangan kerja.
Malaysia juga memiliki lebih dari 640 produsen suku cadang otomotif serta menjadi salah satu eksportir semikonduktor terbesar di dunia. Pemerintah setempat kini ingin menggabungkan kekuatan industri otomotif dan semikonduktor untuk mengembangkan teknologi kendaraan listrik dan mobil otonom generasi berikutnya.










Tinggalkan Balasan